Salam untuk tim konsultasi,
Belum lama ini saya (dan 2 orang
lainnya) mendirikan usaha dalam bidang konveksi dalam skala UKM (Rp.25-35
juta/modal). Bermula dari ajakan seseorang sebutlah A kepada saudara saya
sebutlah B dan juga saya untuk mendirikan usaha konveksi tersebut, dimana B dan
saya sebagai pemodal uang dan juga property alat produksi dan A bertindak
sebagai pengelola usaha, dimana A sebelumnya sudah memiliki banyak langganan
tetap dan sudah lama dalam bisnis ini.
Dimana kemudian saya memenuhi setengah
dari modal. Kami sepakat menjadikan usaha tersebut sebagai usaha bersama dalam
sistem bagi hasil.
Pertanyaan saya adalah :
1. Berapa prosentase keuntungan bagi
masing-masing pihak? (menurut A 50:50, A sbg pengelola B&C sbg pemodal,
tetapi saya merasa itu tidak adil/proposional bagaimana pendapat
tim?)
2. Bagaimana dengan pengembalian modal apakah
dipotong dari profit sebelum dibagi dua pengelola & pemodal?
3. Bagaimana dengan status modal awal (uang dan
alat produksi) setelah balik modal apakah tetap milik pemodal atau menjadi milik
bertiga, atau bagaimana ke depannya?
4. Dalam pembicaraan, A menginginkan suatu saat
dia juga ikut sebagai pemilik usaha/modal, lalu bagaimana prosedurnya dan
bagaimana dengan prosentase keuntungannya ke depan?
Sampai saat ini kami belum mencapai kata
sepakat mengenai hal ini, sedangkan proses produksi sudah berjalan walaupun
sampai hari ini belum menghasilkan (perkiraan 3-7 hari ke depan sudah mulai ada
pemasukan dari pembayaran pesanan), oleh karena itu kami mohon bantuan segera
kepada Tim Konsultasi mengenai masalah ini.
Atas bantuannya saya ucapkan banyak terima
kasih
19 Feb 2007
dyan putera
Jawaban :
Sebelum fokus pada
permasalahan saudara, marilah sebelumnya kita ingat kembali macam-macam kerja
sama bisnis (syirkah) dalam Islam.
Pengertian
Syirkah
Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata
syarika (fi’il mâdhi), yasyraku
(fi’il mudhâri’),
syarikan/syirkatan/syarikatan
(mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat
(Kamus Al-Munawwir, hlm. 765). Kata dasarnya boleh
dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut
Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib
al-Arba’ah, 3/58, dibaca syirkah lebih fasih
(afshah).
Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis),
syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa
sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya
(An-Nabhani, 1990: 146). Adapun menurut makna syariat,
syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat
untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan
(An-Nabhani, 1990: 146).
Hukum Dan Rukun Syirkah
Syirkah
hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Saw berupa
taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus
sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara
ber-syirkah dan Nabi Saw membenarkannya. Nabi Saw bersabda, sebagaimana
dituturkan Abu Hurairah ra:
Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak
ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati
yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari
keduanya. [HR. Abu
Dawud, al-Baihaqi, dan
ad-Daruquthni].
Rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu:
(1) akad (ijab-kabul), disebut juga shighat;
(2) dua pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya harus
memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan
harta); (2) obyek akad (mahal), disebut juga
ma’qûd ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal
(mâl) (Al-Jaziri, 1996: 69;
Al-Khayyath, 1982: 76; 1989: 13).
Adapun syarat sah akad ada 2 (dua) yaitu:
(1) obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas
pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli;
(2) obyek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar
keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarîk (mitra
usaha) (An-Nabhani, 1990: 146).
Macam-Macam Syirkah
Menurut An-Nabhani, berdasarkan kajian
beliau terhadap berbagai hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat
lima macam syirkah dalam Islam: yaitu: (1) syirkah
inân; (2) syirkah abdan; (3)
syirkah mudhârabah; (4) syirkah wujûh; dan
(5) syirkah mufâwadhah (An-Nabhani,
1990: 148). An-Nabhani berpendapat bahwa semua itu adalah
syirkah yang dibenarkan syariah Islam, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya.
Pandangan ini sejalan dengan pandangan ulama Hanafiyah dan Zaidiyah.
Menurut ulama Hanabilah, yang sah hanya empat macam, yaitu:
syirkah inân, abdan, mudhârabah, dan wujûh.
Menurut ulama Malikiyah, yang sah hanya tiga macam, yaitu: syirkah
inân, abdan, dan mudhârabah. Menurut ulama Syafi’iyah,
Zahiriyah, dan Imamiyah, yang sah hanya syirkah inân dan
mudhârabah (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh
al-Islâmî wa Adillatuhu, 4/795).
Syirkah Inân
Syirkah inân
adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi
konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mâl). Syirkah
ini hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah dan Ijma Sahabat
(An-Nabhani, 1990: 148). Contoh syirkah inân: A dan B
insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan
membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal
sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah
tersebut.
Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang
(nuqûd); sedangkan barang (‘urûdh), misalnya rumah atau mobil,
tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya
(qîmah al-‘urûdh) pada saat akad.
Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian
ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarîk) berdasarkan porsi
modal. Jika, misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing menanggung
kerugian sebesar 50%. Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab
Al-Jâmi’, bahwa Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata,
“Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan
atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah).”
(An-Nabhani, 1990: 151).
Syirkah ‘Abdan
Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang
masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa
konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja
pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti
pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya)
(An-Nabhani, 1990: 150). Syirkah ini disebut juga
syirkah ‘amal (Al-Jaziri, 1996: 67;
Al-Khayyath, 1982: 35). Contohnya: A dan B. keduanya adalah
nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika
memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan
sebesar 60% dan B sebesar 40%.
Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau
keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan
terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa
pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal.
(An-Nabhani, 1990: 150); tidak boleh berupa pekerjaan haram,
misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi hutan (celeng).
Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan;
nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha
(syarîk).
Syirkah ‘abdan hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah
(An-Nabhani, 1990: 151). Ibnu Mas’ud ra.
pernah berkata, “Aku pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin
Abi Waqash mengenai harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa’ad membawa dua
orang tawanan, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun.” [HR.
Abu Dawud dan al-Atsram].
Hal itu diketahui Rasulullah Saw dan beliau membenarkannya
dengan taqrîr beliau (An-Nabhani, 1990: 151).
Syirkah Mudhârabah
Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan
ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan
pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl)
(An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudhârabah dipakai
oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh
(Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836).
Contoh: A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl)
memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola
modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal,
usaha toko kelontong).
Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah
mudhârabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan
B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C)
memberikan konstribusi kerja saja. Kedua, pihak
pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan
pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi
kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah
(An-Nabhani, 1990: 152).
Hukum syirkah mudhârabah adalah jâ’iz
(boleh) berdasarkan dalil as-Sunnah (taqrîr Nabi Saw) dan Ijma Sahabat
(An-Nabhani, 1990: 153). Dalam syirkah ini, kewenangan
melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola
(mudhârib/‘âmil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam
tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang
ditetapkan oleh pemodal.
Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara
pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal.
Sebab, dalam mudhârabah berlaku hukum wakalah (perwakilan),
sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang
diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian,
pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena
kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal
(Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah
al-Islâmiyyah, 2/66).
Syirkah Wujûh
Syirkah wujûh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam
(Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah
al-Islâmiyyah, 2/49). Disebut syirkah wujûh karena
didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang
di tengah masyarakat. Syirkah wujûh adalah syirkah antara dua
pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja
(‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi
modal (mâl). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat.
Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah
sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya
(An-Nabhani, 1990: 154).
Bentuk kedua syirkah wujûh adalah syirkah
antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli
secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa
konstribusi modal dari masing-masing pihak (An-Nabhani, 1990:
154). Misal: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B
ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang
(misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari
barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya
dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C
(pedagang).
Dalam syirkah wujûh kedua ini, keuntungan dibagi
berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang
dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha
berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan
kesepakatan. Syirkah wujûh kedua ini hakikatnya termasuk dalam
syirkah ‘abdan (An-Nabhani, 1990: 154).
Hukum kedua bentuk syirkah di atas adalah boleh, karena
bentuk pertama sebenarnya termasuk syirkah mudhârabah, sedangkan bentuk
kedua termasuk syirkah ‘abdan. Syirkah mudhârabah dan
syirkah ‘abdan sendiri telah jelas kebolehannya dalam syariat Islam
(An-Nabhani, 1990: 154).
Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan
bahwa ketokohan (wujûh) yang dimaksud dalam syirkah wujûh
adalah kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah), bukan semata-semata
ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang
tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak
jujur, atau suka menyalahi janji dalam urusan keuangan. Sebaliknya, sah
syirkah wujûh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh
para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan finansial (tsiqah
mâliyah) yang tinggi, misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan
keuangan (An-Nabhani, 1990: 155-156).
Syirkah Mufâwadhah
Syirkah mufâwadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang
menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân,
‘abdan, mudhârabah, dan wujûh)
(An-Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982:
25). Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut
An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah
ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah
lainnya (An-Nabhani, 1990: 156).
Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan,
sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya; yaitu ditanggung
oleh para pemodal sesuai porsi modal (jika berupa syirkah inân), atau
ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudhârabah), atau
ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang
dimiliki (jika berupa syirkah wujûh).
Contoh: A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan
C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing
berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal,
untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan
C.
Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah
‘abdan, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing ber-syirkah dengan
memberikan konstribusi kerja saja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan
C, berarti di antara mereka bertiga terwujud syirkah mudhârabah. Di
sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C
sepakat bahwa masing-masing memberikan konstribusi modal, di samping konstribusi
kerja, berarti terwujud syirkah inân di antara B dan C. Ketika B dan C
membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya,
berarti terwujud syirkah wujûh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk
syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada, yang
disebut syirkah mufâwadhah.
Masalah Bisnis
Anda Bertiga
Berdasarkan keterangan saudara, maka bentuk usaha yang anda
bertiga lakukan termasuk kategori syirkah mudhrarabah. Dalam hal ini anda dan
saudara anda sebagai pemilik modal dan A sebagai pengelola usaha. Anda dan
saudara anda hanya ikut dalam penyertaan modal, sementara usaha sepenuhnya
dilakukan oleh A sebagai pengelola usaha. Anda berdua sebagai pemilik modal
tidak diperkenankan untuk turut campur dalam pengelolaan usaha. Kalau hal itu
memang dijadikan syarat, maka syarat tersebut tidak sah. Apabila ada untung,
maka keuntungan dibagi untuk dua pihak (pemodal dan pengelola) sesuai
kesepakatan sebelumnya. Sementara itu, apabila usaha merugi, maka kerugian hanya
ditanggung oleh pihak pemodal, yaitu anda dan saudara anda. Si A sebagai
pengelola tidak ikut menanggung kerugian, kecuali jika kerugian disebabkan oleh
kelalaian A.
Mengenai pembagian keuntungan, seharusnya sudah disepakati
sebelum ada penyertaan modal. Bukan modal sudah diserahkan dan bisnis berjalan,
baru ada kesepakatan. Ini kurang tepat. Besarnya persentase untuk masing-masing
pihak sangat tergantung pada kesepakatan. Tidak ada ketentuan pasti. Berdasarkan
kebiasaan yang ada, jika usaha itu adalah usaha padat modal maka pemodal
mempunyai porsi yang lebih besar, misal 60:40 atau 70:30. Misalnya adalah usaha
warnet. Sedangkan jika itu padat karya yaitu membutuhkan keahlian tertentu,
porsinya bisa lebih besar pada pengelola.
Sebaiknya, perjanjian kerjasama ini memiliki jangka waktu.
Apabila jangka waktu habis, maka bisa dilakukan perpanjangan. Bisa juga
dilakukan penambahan modal, baik dari pemodal sebelumnya ataupun dari pemodal
lain yang sebelumnya tidak ikut bisnis ini.
Jika jangka waktu sudah berakhir, maka pihak pengelola
harus mengembalikan modal milik pemodal. Jadi tidak menjadi milik bertiga,
tetapi tetap milik pemodal. Namun secara teknisnya, bisa saja kemudian pihak
pengelola membeli alat-alat produksi itu, sehingga memudahkan pengembalian
modal. Setelah jangka waktu berakhir, maka bisa dilakukan kesepakatan baru.
Kesepakatan baru bisa saja berbeda dengan kesepakatan sebelumnya, baik pembagian
keuntungan ataupun sistem usahanya.
Apakah diwaktu mendatang A bisa juga sebagai
pemodal?
Apabila ada keinginan ini, maka sistem syirkahnya bukan
syirkah mudharabah tetapi syirkah Inan. Pada dasarnya ini adalah kesepakatan
baru. Investasinya adalah uang, bukan barang. Barang tidak boleh dipergunakan
untuk mengadakan perseroan ini, kecuali kalau sudah dihitung nilainya pada saat
transaksi, dan nilai tersebut akan dijadikan sebagai investasi pada saat terjadi
transaksi. Dalam kesepakatan ini, tidak ada syarat bahwa kekayaan/penyertaan
modal antara masing-masing pihak harus sama. Nilai penyertaan modal boleh sama,
boleh juga berbeda.
Semua pihak harus bekerja. Walaupun besarnya penyertaan
modal berbeda, tetapi keterlibatan dalam pengelolaan usaha harus sama. Apabila
ada keuntungan maka akan dibagi untuk semua pihak. Begitu juga apabila ada
kerugian, semua pihak menanggungnya.
Pembagian Keuntungan
Dalam syirkah Inan, pembagian keuntungan juga tergantung
kesepakatan. Boleh dibagi secara merata, boleh juga tidak sama. Sementara itu,
dalam pembagian kerugian, hanya berdasarkan kadar nilai kekayaannya. Apabila
modal yang disertakan sama, maka kerugian yang ditanggung juga sama.
Keterangan lengkapnya silakan baca pada bagian syirkah Inan
yang disinggung di awal tulisan ini. Pembagian keunt
Demikian tanggapan kami. Semoga anda bertiga bisa melakukan
bisnis Islami yang sukses. Amin.
Yogyakarta, 28 Februari
2007
Tim Konsultan
Syariah Publications;
Heru Cahyono dan
Farid Ma’ruf
Sumber bacaan
:
- Al Jawi, Shiddiq. Kerjasama Bisnis (Syirkah) Dalam
Islam. Majalah Al Waie 57
- An Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Membangun
Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti.